Oleh : Fadli Syamsudin Peneliti P3-TISDA, BPPT
(anggota ISOI yang kini sedang menimba ilmu di Jepang)
Rubrik Humaniora Kompas (25/8/2004) menyoroti kembali kekhawatiran
hilangnya titik pangkal perbatasan Indonesia-Singapura akibat terendamnya
Pulau Nipah oleh penggerusan arus laut. Benarkah Pulau Nipah akan terendam
dan mengancam batas wilayah Indonesia?
APABILA penggerusan arus laut yang dimaksud identik dengan proses abrasi,
Pulau Nipah yang memiliki sifat batuan dasar metasedimen keras dan kompak
tentunya mampu menahan hantaman arus laut dan gelombang yang datang. Di
samping itu, isu kemungkinan tenggelamnya Pulau Nipah akibat proses abrasi
telah dibantah tim peneliti P3GL yang melakukan survei geologi pada bulan
April 2003 (Kompas, 29/10/2003).
Dalam kasus ini, isu terendamnya Pulau Nipah disebabkan oleh proses
pendataran akibat proses geologis. Indikasi tersebut dapat dideteksi tim
Ekspedisi PotRets (Potential Resources Investigation Surrounding) Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) belum lama ini, yaitu
ditemukannya batuan metasedimen tua (zaman kapur awal: 141-100 juta tahun
lalu), pelapukan kuat, berada pada zona sesar, dan banyak kekar/retakan.
Semua indikasi itu menunjukkan Pulau Nipah berada pada zona lemah sehingga
batuannya mudah terkikis, tererosi, dan terdenudasi (proses pengupasan
permukaan bumi dari penutupnya). Dan, selanjutnya terjadi proses
pendataran yang dapat menyebabkan semua daratan akan terendam apabila muka
laut reratanya (mean sea level) lebih tinggi.
Selain proses geologis di atas, kenaikan permukaan laut akibat pemanasan
global bisa menjadi ancaman lain yang menyebabkan permukaan Pulau Nipah
seluas 1,819 hektar pada saat pasang tinggi terendam. Meskipun laju
kenaikan muka laut dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2100 relatif lambat
pada kisaran 23-96 sentimeter (Warrick dkk, 1996), apabila faktor lokal
seperti perbedaan oleh efek pasut, angin, dan pola tekanan atmosfer yang
bisa menyebabkan percepatan kenaikan muka laut diperhitungkan dan ditambah
dengan efek geologis akibat pelapukan dan denudasi, ancaman terendamnya
Pulau Nipah perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah.
Saat ini permukaan tanah yang tidak terendam adalah hasil reklamasi
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah dengan tinggi muka tanah 2,5-3
meter. Dapat dipastikan, Pulau Nipah sudah terendam sejak dulu sekiranya
reklamasi tidak dilakukan. Dengan demikian, reklamasi dan membangun
infrastruktur multifungsi merupakan solusi yang dibutuhkan oleh Pulau
Nipah saat ini.
Posisi strategis Pulau Nipah
Sebenarnya banyak posisi strategis yang dimiliki Pulau Nipah, selain
keberadaannya sebagai titik pangkal penentuan batas wilayah
Indonesia-Singapura.
Posisi strategis pertama adalah kemungkinan wilayah ini mengandung endapan
mineral ekonomis, seperti timah, emas, dan bauksit. Indikasi itu dapat
dilihat dari sejarah geologi Selat Malaka yang sebelum zaman es mencair
berupa daratan, bagian dari Paparan Sunda. Apabila bisa dibuktikan pada dasar
Selat Malaka terdapat jejak sungai purba, tidak tertutup kemungkinan
mineral ekonomis tersebut diendapkan di sana sehingga maraknya isu
penambangan pasir di wilayah ini sebenarnya adalah pencari mineral yang
setelah diekstraksi di atas kapal membuang lumpur dan lempungnya ke laut.
Hal itulah yang menambah kekeruhan laut di sekitar Pulau Nipah sangat
tinggi sesuai dengan laporan Ekspedisi PotRets.
Posisi strategis kedua menjadikan Pulau Nipah sebagai pusat monitoring
polusi lingkungan laut sekitar Selat Malaka dan Philip. Kedua selat itu
merupakan urat nadi lalu lintas perdagangan terpadat di dunia, yang
menghubungkan Asia Barat dan Timur dengan kepadatan kapal dagang sekitar
50.000 yang berlalu lalang setiap tahunnya.
Sebagian besar kapal tersebut adalah tanker yang memuat ribuan galon
minyak tanah, solar, dan sebagainya, yang sangat riskan terjadi bencana
pencemaran tumpahan minyak ataupun masuknya material polutan lainnya ke
wilayah Indonesia (dumping).
Terhadap kasus ini, Indonesia bisa mengajukan klaim internasional atas
kerusakan ekosistem dan lingkungan laut yang terjadi dalam teritorial
kita. Namun, banyak klaim Indonesia terhadap masalah ini mentah pada aspek
pembuktian ilmiah dan lemahnya bukti hukum yang mendukung proses klaim
tersebut.
Sementara itu, Konvensi Hukum Laut Internasional yang disahkan
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1982, UNCLOS (United Nations
Convention Law of the Sea) mengatur dengan jelas kedaulatan penuh
Indonesia atas wilayahnya terhadap upaya pencegahan, pengurangan, dan
kontrol terhadap semua kemungkinan polusi lingkungan laut.
Dalam kaitan itu, Indonesia bisa memperoleh preferensi organisasi
internasional yang kompeten untuk mendapatkan alokasi dana dan bantuan
teknis serta penggunaan pelayanan khusus mereka (artikel 203). Demikian
juga hak untuk memberi izin dan mengatur terhadap semua pelanggaran
pencemaran laut akibat dumping yang berasal dari aktivitas pelayaran dan
sebagainya yang masuk wilayah teritorial Indonesia (artikel 210), serta
hak memeriksa dan menguji kelayakan "bersih lingkungan" terhadap semua
kapal yang lewat perairan Selat Malaka dan Philip (artikel 219).
Posisi strategis ketiga menjadikan Pulau Nipah sebagai salah satu pulau
untuk monitoring bajak laut di sekitar Selat Malaka dan Philip, yang saat
ini telah menjadi perhatian dunia internasional akibat maraknya aksi
perompakan di sana. Gambar 1 adalah citra satelit Terra yang menunjukkan
lokasi strategis Pulau Nipah yang berada di persimpangan antara Selat
Malaka dan pintu masuk Selat Philip.
Teknologi monitoring menggunakan multistatic seasonde high frequency (HF)
radar dapat menjejak pergerakan kapal laut dalam radius 50-170 kilometer.
Kerja sama regional bersama Pemerintah Singapura dan Malaysia untuk
penempatan beberapa stasiun HF radar dapat memantau pergerakan semua kapal
yang lewat di Selat Malaka dan Philip. Kapal laut yang dibajak dapat
dipantau pergerakannya apabila melakukan manuver navigasi yang telah
menyimpang dari rute yang seharusnya.
Di samping itu, teknologi HF radar dapat juga memberikan informasi kondisi
arus dan gelombang di permukaan yang sangat dibutuhkan untuk keselamatan
dunia pelayaran.
Dengan membangun prasarana teknologi untuk pusat monitoring lingkungan
laut dan pencegahan aksi bajak laut serta pelayanan jasa yang mungkin
diterapkan sehubungan dengan aktivitas tersebut, keberadaan Pulau Nipah
akan semakin jelas sebagai pulau penting di perbatasan sekaligus penghasil
devisa negara.
================================================
artikel ini dimuat pada rubrik ilpeng, kompas,11/12/04
SINOPSIS INFO BUKU BARU
-
JUDUL : SISTEM INFORMASI GEOGRAFI MENGGUNAKAN ArcView 3.2 dan ER Mapper 6.0
PENULIS : MUHAMAD JAFAR ELLY
PENERBIT : P.T. GRAHA ILMU YOGYAKARTA
TERBITAN : APR...
15 years ago
1 comment:
Kami berkomitmen untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran brilian dari anggota ISOI. Artikel ini adalah salah satu bukti komitmen kami untuk mengedepankan pemikiran, saran dan gagasan dari anggota ISOI untuk masyarakat dan pemerintah.
Siapa menyusul ....?
Post a Comment